Baru tau saya, sekarang ini sudah ada Hijab yang Halal. Dapat
sertifikat dari MUI lagi dan
semakin gencar di Media Sosial khususnya Instagram yang menampilkan produk
hijab berlabel halal.
Ada yang mengatakan bahwa sebagai umat muslim
wajib menjauhi segala sesuatu yang mengandung unsur non-halal. Selain makanan
yang kita konsumsi, pakaian serta hijab yag digunakan perlu diyakini, apakah sudah hijab yang halal? Tentu harus ada sertifikat
jaminan halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu MUI,
setidaknya kurang lebih begitu alasan seorang Creative Director sebuah
perusahaan di bidang fasion yang saya lansir dari sebuah berita online. Kepala
Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud, SH, mengatakan bahwa pada dasarnya semua produk
konsumsi di Indonesia termasuk pangan belum ada kewajiban untuk mendapatkan
sertifikat halal jadi mereka yang minta sertifikasi masih sukarela. Dari sini
berarti suatu saat bisa jadi ada kewajiban ya (?). Seiring dengan tuntutan konsumen, tidak hanya
produk pangan saja yang dituntut medapatkan sertifikat halal, namun lainnya (selain
pangan) juga.
Pertanyaannya bagaimana langkah dan kriteria
dalam mendapatkan sertifikasi halal sebuah produk selain pangan. ? Sepengetahuan
saya Sistem Jaminan Halal yang pernah
saya diskusikan (dalam sebuah grup salah satu Media Sosial) mencakup, pangan obat-obatan dan kosmetika yang dilakukan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) dengan proses yang
cukup panjang.
Berikut proses dalam sertifikasi halal di MUI
tentang suatu Produk.
Secara Umum sertifikasi Halal MUI online, lebih jelas bisa datang langsung ke MUI daerah setempat |
Lantas apakah sama prosedurnya dan kriterianya dengan hijab (?) yang notabenenya adalah produk non pangan.
Dan ini yang masih dicari rekan saya di
Bali yang katanya juga ingin mendaftarkan produknya biar “Halal” Nah ini perlu
di perjelas dari MUI tenrang prosedur dan kriteria untuk mendapatkan produk –non
pangan—yang “halal” . Semoga seluruh apa yang dipakai nanti dikaji
kehalalannya baik bahan, cara buatnya, cara mendapatkannya, sehingga total
halal.
Pro-Kontra pasti ada tenang fenomena yang
terjadi sekarang ini. Bahkan ada yang mengatakan Mungkin ini termasuk
salah satu trik marketing, atau lahan kajian subur bagi MUI. Jadi, apakah hijab
yang Anda pakai sekarang berstatus Haram?
Ya memang begitulah dinamika berfikir dari berbagai kepala. Tak
bisa dipungkiri keberadaannya. Yang terakhir saya Cuma ingin menyampaikan Islam
itu mudah jangan dipersulit. Tetap santai, jangan mudah
kagetan ya beginilah realita yang ada. Bila ada yang pro dan kontra segera tabayyun
diskusi secara baik dan santai (sambil Ngopi –yang tak ber’sianida’—tentunya
hehe).
Berbeda dalam memahami adalah sebuah anugerah
keberagaman bahwa Tuhan memberikan akal budi, sebagai kecenderungan sebagai
cirikhasnya sebagai manusia yang tidak
dimiliki makluk lainnya. Diantara kecenderungan tersebut adalah kecenderungan “ingin
tahu” dan “ingin mendapatkan kebenaran”. Keberagaman dalam mendapatkan
kebenaran seharusnya menjadi kekayaan bagi umat dengan tidak mengklaim
pandangannya “yang paling benar”. Karena tidak satupun manusia sampai pada
derajat ‘sempurna’, menggenggam kebenaran yang final dan memiliki kebijakan
yang tinggi.
mari saling menghargai keberagaman pemikiran
ini ^^
Sumber:
Penjelasan MUI Soal Kerudung Bersertifikat
Halal, http://wolipop.detik.com
Julian Beggini, Makking Sense, Filsafat
dibalik Headline Berita, terj Nurul Qamariah
Fahruddin Faiz, Hermeneutika Al-Qur’an,
Tema-tema kontroversial.
ribet ya MUI jaman saiki. Aku yakin iki perkoro duik. Jaman biyen wong sing kudungan saitik tapi Indonesia damai damai saja tuh..
ReplyDeletehek'eh mas, aku ndelok foto-fotone mbahku model kudungane semuane koyo ibu Sinta Nuriah, istrinya Gus Dur :)
DeleteMasak harus beli Zoya yang harganya selangit.... kalo nurut sertifikat halal gini hanya orang kaya yang bisa pakai kerudung pfff...
ReplyDeletehehe jangan fokus sama sertifikatnya. yakin saja semua yang kita pakai halal :)
Deletebaru tau ada berita begini an, *ketahuan kudet, hehe
ReplyDeletetengkiu yak
sami-sami mbak :)
DeleteJadi ingat tulisannya gus ulil yang "protes" soal cap halal mui buat makanan kucing, yg seharusnya tdk perlu krn kucing tdk trkena taklif hukum.
ReplyDeleteTapi ya gpp, buat rame2 aja ini kasus krudung zoya, sekalian jadi tau gmna cara dpt label mui trnyata susah ya mas...
Jadi ingat tulisannya gus ulil yang "protes" soal cap halal mui buat makanan kucing, yg seharusnya tdk perlu krn kucing tdk trkena taklif hukum.
ReplyDeleteTapi ya gpp, buat rame2 aja ini kasus krudung zoya, sekalian jadi tau gmna cara dpt label mui trnyata susah ya mas...
puannnjang prosesnya. yang jelas dimulai dari niat :D
Deleteiya nih, pro kontra lah.. kalau kayak gini malah jadi was-was dan lebih gimana gitu. :(
ReplyDeleteGa usah was was. Keep enjoy aja hehe
Delete