Friday, 5 February 2016


Baru tau saya,  sekarang ini sudah ada Hijab yang Halal. Dapat sertifikat dari MUI lagi dan semakin gencar di Media Sosial khususnya Instagram yang menampilkan produk hijab berlabel halal.
Ada yang mengatakan bahwa sebagai umat muslim wajib menjauhi segala sesuatu yang mengandung unsur non-halal. Selain makanan yang kita konsumsi, pakaian serta hijab  yag digunakan perlu diyakini,  apakah  sudah  hijab yang halal? Tentu harus ada sertifikat jaminan halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu MUI, setidaknya kurang lebih begitu alasan seorang Creative Director sebuah perusahaan di bidang fasion yang saya lansir dari sebuah berita online. Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud, SH, mengatakan bahwa pada dasarnya semua produk konsumsi di Indonesia termasuk pangan belum ada kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal jadi mereka yang minta sertifikasi masih sukarela. Dari sini berarti suatu saat bisa jadi ada kewajiban ya (?).  Seiring dengan tuntutan konsumen, tidak hanya produk pangan saja yang dituntut medapatkan sertifikat halal, namun lainnya (selain pangan) juga.
Pertanyaannya bagaimana langkah dan kriteria dalam mendapatkan sertifikasi halal sebuah produk selain pangan. ? Sepengetahuan saya  Sistem Jaminan Halal yang pernah saya diskusikan (dalam sebuah grup salah satu Media Sosial) mencakup, pangan obat-obatan dan kosmetika yang dilakukan oleh  LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) dengan proses yang cukup panjang. 



Berikut proses dalam sertifikasi halal di MUI tentang suatu Produk.
Secara Umum sertifikasi Halal MUI online, lebih jelas bisa datang langsung ke MUI daerah setempat

Lantas apakah sama prosedurnya dan kriterianya dengan hijab (?) yang notabenenya adalah produk non pangan.  Dan ini yang masih dicari rekan saya di Bali yang katanya juga ingin mendaftarkan produknya biar “Halal” Nah ini perlu di perjelas dari MUI tenrang prosedur dan kriteria untuk mendapatkan produk –non pangan—yang “halal” . Semoga seluruh apa yang dipakai nanti dikaji kehalalannya baik bahan, cara buatnya, cara mendapatkannya, sehingga total halal.
Pro-Kontra pasti ada tenang fenomena yang terjadi sekarang ini. Bahkan ada yang mengatakan Mungkin ini termasuk salah satu trik marketing, atau lahan kajian subur bagi MUI. Jadi, apakah hijab yang Anda pakai sekarang berstatus Haram? Ya memang begitulah dinamika berfikir dari berbagai kepala. Tak bisa dipungkiri keberadaannya. Yang terakhir saya Cuma ingin menyampaikan Islam itu mudah jangan dipersulit.  Tetap santai, jangan mudah kagetan ya beginilah realita yang ada. Bila ada yang pro dan kontra segera tabayyun diskusi secara baik dan santai (sambil Ngopi –yang tak ber’sianida’—tentunya  hehe). 
Berbeda dalam memahami adalah sebuah anugerah keberagaman bahwa Tuhan memberikan akal budi, sebagai kecenderungan sebagai cirikhasnya sebagai manusia yang  tidak dimiliki makluk lainnya. Diantara kecenderungan tersebut adalah kecenderungan “ingin tahu” dan “ingin mendapatkan kebenaran”. Keberagaman dalam mendapatkan kebenaran seharusnya menjadi kekayaan bagi umat dengan tidak mengklaim pandangannya “yang paling benar”. Karena tidak satupun manusia sampai pada derajat ‘sempurna’, menggenggam kebenaran yang final dan memiliki kebijakan yang tinggi.
mari saling menghargai keberagaman pemikiran ini ^^

Sumber:
Penjelasan MUI Soal Kerudung Bersertifikat Halal, http://wolipop.detik.com
Julian Beggini, Makking Sense, Filsafat dibalik Headline Berita, terj Nurul Qamariah
Fahruddin Faiz, Hermeneutika Al-Qur’an, Tema-tema kontroversial.

11 comments:

  1. ribet ya MUI jaman saiki. Aku yakin iki perkoro duik. Jaman biyen wong sing kudungan saitik tapi Indonesia damai damai saja tuh..

    ReplyDelete
    Replies
    1. hek'eh mas, aku ndelok foto-fotone mbahku model kudungane semuane koyo ibu Sinta Nuriah, istrinya Gus Dur :)

      Delete
  2. Masak harus beli Zoya yang harganya selangit.... kalo nurut sertifikat halal gini hanya orang kaya yang bisa pakai kerudung pfff...

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehe jangan fokus sama sertifikatnya. yakin saja semua yang kita pakai halal :)

      Delete
  3. baru tau ada berita begini an, *ketahuan kudet, hehe
    tengkiu yak

    ReplyDelete
  4. Jadi ingat tulisannya gus ulil yang "protes" soal cap halal mui buat makanan kucing, yg seharusnya tdk perlu krn kucing tdk trkena taklif hukum.
    Tapi ya gpp, buat rame2 aja ini kasus krudung zoya, sekalian jadi tau gmna cara dpt label mui trnyata susah ya mas...

    ReplyDelete
  5. Jadi ingat tulisannya gus ulil yang "protes" soal cap halal mui buat makanan kucing, yg seharusnya tdk perlu krn kucing tdk trkena taklif hukum.
    Tapi ya gpp, buat rame2 aja ini kasus krudung zoya, sekalian jadi tau gmna cara dpt label mui trnyata susah ya mas...

    ReplyDelete
    Replies
    1. puannnjang prosesnya. yang jelas dimulai dari niat :D

      Delete
  6. iya nih, pro kontra lah.. kalau kayak gini malah jadi was-was dan lebih gimana gitu. :(

    ReplyDelete

terimakasih ^_^