Friday, 26 November 2010

PENDAHULUAN
Di era modern saat ini perkembangan teknologi semakin maju pesat, sehingga pada masa sekarang banyak orang yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Saat ini banyak masyarakat kita yang sedang memanfaatkan media teknologi yang sering kita sebut facebook, facebook memang sebuah fenomena tersendiri di zaman sekarang ini.
  Ketika ada fatwa yang mengatakan bahwa facebook itu haram, karena dalam penggunaan facebook banyak yang menyalagunakan sehingga berdampak negatif, banyak dari masyarakat maupun pengguna facebook bingung karena adanya hukum haram dalam penggunaannya, disini penulis akan menjelaskan pandangan tentang hukum facebook. 
PEMBAHASAN 
Facebook adalah sebuah situs jaringan sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk berinteraksi dalam berbagai bentuk. Misalnya, melakukan chatting, mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, dan sebagainya. Facebook juga layanan pertemanan di dunia maya yang menyerupai friendster, ketika ada fatwa yang mengatakan bahwa penggunaan facebook itu haram, banyak masyarakat maupun para pengguna facebook bingung dalam menyikapi fatwa bahwa facebook itu haram.
Padahal sebenarnya facebook nyaris punya kemiripan dengan berbagai media elektronik lainnya, seperti televisi, radio, telepon atau internet. Semua itu pada dasarnya bebas menilai, kecuali jika sudah diisi dengan berbagai konten. Kalau kontennya bermuatan positif tentu hukumnya halal, sebaliknya jika diisi dengan konten yang negative maka hukumnya jadi haram.  
Facebook jika kita lihat hukum asalnya adalah mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama dengan ponsel, faksimil, dan sebagainya. Hukum kemubahan facebook ini dapat  didasarkan pada kaidah fiqih: al-ashlu fi al-asy syaa’ al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu ‘ala at-tahrim artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. 
Berdasarkan kaidah ini, maka facebook hukum asalnya adalah boleh, karena termaksud dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya. Namun hukum asal untuk facebook ini dapat berupa menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan.  
Keharaman facebook ini didasari oleh kaidah fiqih: al-wasilah ila al-haram haram. Artinya, segala perantara yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram Kaidah ini menyatakan bahwa segala sesuatu yang baik berupa perbuatan manusia maupun berupa materi yang diduga kuat menghantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walaupun hukum asalnya mubah. Maka dari itu, hukum facebook bisa menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjerumuskan kepada yang haram. 
Dalam hal ini penulis ingin menjelaskan pada kaidah fiqih yang pertama yaitu: al-umur bimaqasidiha. Artinya, segala sesuatu tergantung pada niatnya. Niat disini berarti maksud dari perbuatan itu, niat sangat penting dalam menentukan kualitas atau pun makna perbuatan seseorang. Apabila seseorang melakukan kemaksiatan dalam facebook misalnya: ketika seseorang menggunakan facebook berniat ingin melakukan hubungan gelap diluar nikah padahal lawan yang diajak bukan mahram atau bukan istri sehingga perselingkuhan pun itu terjadi, tentu di sini kita dapat menyimpulkan bahwa kualitas perbuatan buruk seseorang juga ikut ditentukan pada niatnya. Hal ini menjadikan hukum facebook haram jika seseorang berniat melakukan kemaksiatan atau kejahatan lalu semua itu terjadi. 
Dampak negatif dari penggunaan facebook juga ada, ketika ada fatwa yang mengatakan facebook itu haram bisa dilihat dari sisi buruk pengunaan facebook: waktu seseorang habis sia-sia karena berjam-jam bahkan seharian didepan facebook, mereka bisa betah dengan facebook tetapi sebaliknya jika dalam majelis pengajian atau membaca Al-Quran mereka tidak betah berlama-lama, juga haram menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram seperti bisnis narkoba, atau menyampaikan ide-ide kufur seperti: sekularisme, pluralisme, liberalisme, dan sebagainya. 
Dampak positif dari penggunaan facebook juga ada, seperti kita dapat menyambung silahturahim kepada sahabat, kerabat, bahkan saudara. Facebook juga dapat digunakan untuk media dakwah dengan memberi nasehat agama kepada sesama teman, jika kita memberi nasehat terhadap sesama dan mereka melakukan kebaikan itu berapa banyak pahala kebaikan yang kita dapat dengan didasari mencari ridho-Nya, tentu ini akan sangat bermanfaat. 
Jadi mengenai hukum tentang pemakaian facebook tergantung pada pemanfaatannya, facebook menjadi haram ketika seseorang menyalagunakannya untuk melakukan kejahatan maupun kemaksiatan dengan dampak yang negatif , sebaliknya facebook bisa menjadi halal atau boleh dalam penggunaannya ketika seseorang menggunakannya yang berdampak positif bagi dirinya mapn orang lain. 
KESIMPULAN 
Facebook hukum asalnya mubah (boleh), namun hukumnya menjadi haram jika digunakan segala sesuatu yang telah diharamkan syariah islam. Dan hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya.
Wallahu A'lam bi al-sawab

0 comments:

Post a Comment

terimakasih ^_^