1. Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
2. Pasal Tentang Zina
Pasal 24
1) Setiap orang dengan sengaja melakukan zina diancam dengan Uqubat Hudud 100 (kali) cambukbagiyang belum menikah dan Uqubat Rajam/hukuman matibagiyang sudah menikah.
2) Setiap orang 7yang dijatuhi Uqubat sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan Uqubat Ta’zir penjara paling lama 40 (empat puluh bulan)
Pasal 25
1) Dalam hal Suami atau istri melihat Pasangannya berbuat zina, dapat mengajukan pengaduan,yang menggunakan sumpah sebagai alat bukti.
2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di depan hakim dengan nama Allah sebanyak 5 (lima) kali, pada 4 (empat) sumpah pertama dia menyatakan bahwa dia telah melihat isteri atau suaminya melakukan zina. Pada sumpah terakhir dia menyatakan bahwa dia bersedia menerima laknat Allah di dunia da di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahya.
3) Suami atau isteri sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat mengikuti prosedur yang sama bersumpah dengan nama Allah sebanyak 5 (lima) kali, 4 (empat) kali menyatakan bahwa tuduhan suami atau isterinya tidak benar dan 1 (satu) kali yang terakhir menyatakan bersedia menerima laknat Allah di dunia dan di akhirat apabila dia berdusta dengan sumpahnya.
4) Apabila suami da isteri saling bersumpah, keduanya dibebaskan dari Uqubat.
0 comments:
Post a Comment
terimakasih ^_^